Tata Cara Taaruf, Tahapan Menuju Halal Sesuai Syariah Islam

Tata Cara Taaruf, Tahapan Menuju Halal Sesuai Syariah Islam
Pixabay

Jika permohonan taaruf telah diterima dengan baik, maka diperbolehkan untuk bertemu.

Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu menceritakan:

“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar.

Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah melihatnya?” Jawabnya, “Belum.” Lalu Beliau memerintahkan, “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.”

(HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

Namun, pertemuan ini tidak boleh dilakukan berdua saja. Jadi, calon pasangan wajib didampingi oleh mahramnya sehingga tidak timbul maksiat.

Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri dengan perempuan yang tidak halal baginya, karena ketiganya adalah setan.”

4. Menjaga Pandangan dan Menutup Aurat

Ketika pertemuan dengan calon pasangan, dianjurkan pula untuk menjaga pandangan terhadap lawan jenis karena bisa menimbulkan zina.

Dalam Alquran surat An-Nur ayat 30, Allah SWT berfiman:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Selain itu, sang wanita yang bertemu dengan calon suaminya juga hendaknya menutup aurat.

Allah SWT berfiman dalam Alquran surat An-Nur ayat 31:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka.

Atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News