Tata Cara Taaruf, Tahapan Menuju Halal Sesuai Syariah Islam

Tata Cara Taaruf, Tahapan Menuju Halal Sesuai Syariah Islam
Pixabay

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

5. Boleh Memberikan Hadiah pada Calon Pasangan
Dalam proses taaruf, seorang pria juga dibolehkan untuk memberikan hadiah untuk calon istrinya. Nantinya, hadiah ini menjadi hak atau milik wanita sepenuhnya, bukan keluarga wanita.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi.” (HR. Abu Daud 2129)

6. Mempersiapkan Waktu Khitbah dan Akad

Taaruf yang sudah dilakukan hendaknya dilanjutkan dengan mempersiapkan waktu khitbah dan akad nikah. Sebaiknya, proses ini tidak berjarak dalam waktu yang lama agar tak menimbulkan fitnah.

Selain itu, jarak waktu khitbah dan akad yang terlalu lama dari proses taaruf juga bisa merugikan pihak wanita.

Jadi, jika sudah menjalani proses perkenalan ini, segeralah untuk menikah. Adapun jarak yang ideal antara taaruf dan khitbah adalah sekitar 1 – 3 minggu saja.

7. Luruskan Niat dan Sholat Istikharah
Setelah proses-proses di atas terlaksana, hendaknya sang pria dan wanita kembali meluruskan niatnya, yakni berniat menikah untuk ibadah kepada Allah SWT.

Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan sholat Istikharah. Sholat Istikharah merupakan ibadah sholat sunnah yang dilakukan umat Muslim dalam upaya memohon kepada Allah agar memberikan pilihan terbaik dalam memutuskan suatu perkara.

Memohonlah juga pada Allah SWT agar diberikan kelancaran hingga proses akad nikah dan nantinya menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warrahmah.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News