Terjangkau, Berikut Daftar Biaya Pembuatan SIM C Tebaru Tahun 2023

TSyarat-syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Membuat SIM Terbaru 2023
PMJNews

HALOJABAR.COM-Berikut daftar biaya pembuatan SIM C terbaru tahun 2023, dipastikan harganya semakin terjangkau.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu bentuk syarat administrasi, untuk masyarakat bisa bebas menggunakan kendaraan dijalan raya.

Sejatinya SIM dikeluarkan oleh kepolisian bagi setiap pengendara bermotor di Indonesia yang sudah memenuhi semua persyaratan administrasi.

Tentunya, Hal ini tercantum pada Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya terdapat berbagai golongan SIM yang ada, seperti golongan A, B, C, dan D. Tiap-tiap tipe SIM memiliki fungsinya masing-masing.

Perlu diketahui, Aturan pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016. Hal ini tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, bagi masyarakat yang mengendarai sepeda motor, perlu dilengkapi dengan SIM C agar bisa dengan bebas berkendara di jalan raya.

Apabila pengendara kedapatan tidak mengantongi SIM C saat berkendara sepeda motor, hal ini merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dengan hukuman berupa tilang.

Sejauh ini ada tiga kategori di SIM C. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Saat ini, Golongan SIM C sendiri disesuaikan dengan kubikasi mesin. Seperti SIM C yang berlaku pada motor mencapai 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, hingga SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Tertuang dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Pembuatan SIM C, CI dan CII biayanya sama.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News