Terungkap, Ternyata Ini Motif Pria Pukul Kekasihnya hingga Terkapar di Cimahi

pria pukul perempuan cimahi
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kejadian aksi pemukulan oleh RES kepada kekasihnya RY saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 26 Februari 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan RY (29 tahun) di Jalan Swadaya I, RT 02/06, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Senin 19 Februari 2024 lalu, akhirnya berhasil ditangkap.

Petugas dari Polsek Cimahi berhasil menangkap pelaku yang bernama Rivan Egi Suparman (RES) alias Ivan tanpa perlawanan pada Sabtu 24 Februari 2024 di kediaman orangtuanya, yakni di wilayah Cidadap, Kota Bandung.

“Pelaku penganiayaan ke perempuan yang videonya viral berhasil ditangkap, sebelumnya dia sempat kabur usai melakukan aksinya dan ditangkap di rumah orang tuanya di Cidadap, Kota Bandung,” ungkap Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 26 Februari 2024.

BACA JUGA: Viral Pria Pukul Perempuan hingga Terkapar di Cimahi, Ternyata Ini Penyebabnya

Donny menyebutkan, pelaku RES sempat kabur ke beberapa tempat seperti ke Batujajar, Kota Baru Parahyangan, hingga akhirnya ditangkap saat kehabisan bekal dan memutuskan pulang ke rumah orangtuanya di Cidadap, Kota Bandung.

Peristiwa penganiayaan kepada RY yang merupakan kekasih dari RES berawal saat korban dan pelaku hendak menemui anak kandung korban yang saat itu sedang bersama dengan mantan suaminya. Setelah itu pelaku kemudian mengajak korban untuk mampir ke kos-kosannya dan terlibat pertengkaran yang berujung penganiayaan dan pemukulan oleh pelaku.

Disinggung soal motif, Donny mengatakan pelaku melakukan penganiayaan pemukulan karena tersulut cemburu kepada kekasih dan anaknya yang masih berhubungan dengan suaminya. Puncaknya setelah terlibat cekcok di kosan, lalu pelaku memukul korban dengan tangannya hingga mengalami luka di mulut.

BACA JUGA: VIRAL Pembullyan dan Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Korban Ditendang hingga Diseret

“Kami mengamankan helm, jaket, celana pendek, dan rekaman CCTV. Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan,” sebut Donny.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News