TPA Sarimukti Dibatasi, Begini Langkah Pemkot Bandung

Ilustrasi sampah. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

HALOJABAR.COM – Berdasarkan surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, akan dilakukan pengurangan jumlah sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti. Hal tersebut diakui Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Pasar Sadang Serang, Senin 7 Agustus 2023.

Ema menyampaikan, ada beberapa langkah yang sedang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mengantisipasi sisa sampah yang tak tertampung di TPA Sarimukti. Salah satunya melalui kawasan bebas sampah (KBS)

“Mengubah mindset dan perilaku itu tidak mudah. Kita sedang berjuang agar KBS itu semakin banyak. Tiap bulan saya evaluasi bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kita terus mendorong masing-masing kecamatan itu berlomba untuk menghadirkan dan memperbanyak KBS,” jelas Ema.

Menurutnya, jika jumlah KBS bertambah signifikan, maka otomatis ritase ke Sarimukti pun akan berkurang. Namun, jika melihat kondisi saat ini ditambah pengurangan ritase sampah untuk Kota Bandung, ia mengatakan butuh upaya lebih keras.

“KBS belum siap, masyarakat pun masih terus berproses dalam memilah sampah, lalu Sarimukti dikurangi, itu juga tidak mudah. Makanya kita terus koordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Walaupun kita juga paham Sarimukti itu tidak bisa untuk selamanya,” ungkapnya.

Bahkan, Ema mengatakan, jika TPA Sarimukti tidak dikelola dengan maksimal, bisa jadi bom waktu. Sebab sistem pengolahan sampahnya masih konvensional yaitu open dumping.

“Kalau di bawah sudah tidak kuat, ada aspek gas, saya pikir bisa menimbulkan persoalan. Maka dari itu, sambil menunggu proses Pemprov untuk kesiapan yang ada di Legok Nangka, kita akan perbanyak KBS,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Bandung, Dudy Prayudi memaparkan, saat ini jumlah sampah di Kota Bandung yang dibawa ke TPA Sarimukti sebanyak 1.300 ton. Sedangkan, nantinya akan dibatasi hanya menjadi 868 ton.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News