Usai Pelaku Menyerahkan Diri, Polisi Telusuri Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

motif pembunuhan
ilustrasi: Polisi dalami motif pembunuhan ibu dan anak di Subang. (pixabay)

HALOJABAR.COM– Polisi masih menelusuri motif pembunuhan Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Hal ini usai pelaku bernama M Ramdanu menyerahkan diri pada Senin 16 Oktober 2023.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Subang berusaha untuk melakukan progres penyelidikan sekaligus pendalaman terkait pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Setelah diperoleh informasi serta pengembangan, ada seseorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) di saat kejadian, yaitu pembunuhan terjadi terhadap korban Tuti dan Amel.

BACA JUGAKemungkinan Ada Tersangka Lain pada Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Beberapa hal dilakukan, termasuk mengumpulkan petunjuk. Berdasarkan petunjuk tersebut, diperoleh informasi dan pengembangan bahwa ada seseorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat kejadian.

Usai melakukan pemeriksaan dan pengembangan, Polda Jabar berhasil menangkap tersangka lainnya yakni Yosep. Kedua tersangka tersebut merupakan keponakan sekaligus sepupu korban.

Selain kedua tersangka, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar juga menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Mimin (istri muda Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak tiri Yosep), Abi (anak tiri Yosep).

Namun terkait motif tersangka pembunuhan ibu dan anak yang terjadi dua tahun lalu tersebut masih terus dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Rohman Hidayat sebagai kuasa hukum salah satu tersangka, yakni Yosep menuturkan pihaknya belum menemukan perkembangan atas kasus pembunuhan yang melibatkan kliennya tersebut.

BACA JUGADanu, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polda Jabar

“Sampai hari ini belum ada perkembangan lain, dan yang jelas kami masih fokus pada hasil yg kemarin. Proses masih sama seperti kemarin belum ada perkembangan yang baru,” kata Rohman Hidayat saat ditemui awak media, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News