Wajib Anda tahu, Ini Kendaraan yang Memiliki Prioritas di Jalan Raya

Ilustrasi mobil ambulans (Pixabay)

Maka dari itu, apabila bertemu beberapa kendaraan yang memenuhi kriteria di atas, Anda perlu mendahulukan kendaraan tersebut di jalan raya.

Itulah tadi sedikit ulasan mengenai beberapa kendaraan prioritas di jalan raya. Ada baiknya Anda mendahulukan beberapa kendaraan prioritas tersebut, agar lalu lintas tetap berjalan dengan baik. Selain itu sesuai dengan pasal 34 pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang paling penting untuk Anda dahulukan adalah Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Ambulans. Semoga bermanfaat.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News