Wajib Tahu! Mobil Dinas Dilarang Digunakan Mudik. Ini Aturannya

Buruan Daftar, Pemkot Bandung Sediakan Mudik Gratis 2023 Tujuan 5 Kota Ini
Ilustrasi mudik Lebaran. (Foto: Dishub Jabar)
HALOJABAR.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mudik menggunakan kendaraan dinas.

Tahun lalu, ada aturan yang tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News