5 Cara Mudah Memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terdaftar Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP

5 Cara Mudah Memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terdaftar Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
pajak.com

HALOJABAR.COM-Beberapa tahun ini pemerintah mendorong seluruh warga negara Indonesia terdaftar sebagai wajib pajak pribadi.

Sinkronisasi ini menjadi upaya untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) dengan cara mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terdaftar sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.

Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Lalu apa arti dari kode seri NPWP?

Contoh NPWP: 12.345. 678.9-001.002

Sembilan digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak. Hal tersebut dirasa lebih memudahkan orang pribadi dalam hal wajib pajak, untuk mengakses layanan perpajakan.

Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui https://pajak.go.id.

Perlu diketahui akses layanan perpajakan memakai NPWP format baru, yakni NIK, hal tersebut sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.

Meskipun demikian Wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP format lama yang tidak terintegrasi NIK hingga Desember 2023 mendatang. Lantas, bagaimana cara cek NIK telah terdaftar NPWP atau belum?

Berikut 5 Cara mudah cek NIK sudah terdaftar NPWP Pengecekan NIK sebagai NPWP cukup mudah dilakukan.

1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK.

2. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha Isikan NIK.

3. Isi nomor KK, dan kode captcha dengan benar.

4. Lalu klik “Cari” Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data,

5. maka NIK telah terdaftar Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News