Mengenal Jenis-Jenis Pajak di Indonesia Beserta Perbedaannya

mengenal jenis pajak di indonesia
Mengenal berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia. (Foto: freepik)

HALOJABAR.COM – Pajak dapat menjadi tulang punggung pendapatan negara. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki kewajiban membayar pajak.

Kewajiban ini harus dilaksanakan oleh semua Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki.

Di Indonesia sendiri, pajak terbagi ke dalam berbagai jenis. Secara umum, pajak di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan daerah.

Agar tidak keliru, berikut perbedaan dan penjelasan terkait jenis-jenis pajak di Indonesia.

Baca Juga: Ini Daftar 10 Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jenis Pajak di Indonesia

Pajak Pusat

Sesuai namanya, pajak pusat adalah pajak yang dikelola pemerintah pusat dengan diwakili Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pajak pusat terbagi lagi menjadi lima jenis pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu:

Baca Juga: Penghasilan Kena Pajak Berapa? Ini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan 2023

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah jenis pajak yang harus dibayar oleh individu atau badan atas penghasilan yang diperoleh selama suatu tahun pajak. Setiap penghasilan yang diterima Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, disebut juga dengan objek PPh.

Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, dan semacamnya. Beberapa contoh jenis PPh yang berlaku di Indonesia adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas perdagangan jual beli barang dan jasa yang dilakukan Wajib Pajak (individu maupun badan) yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News