Apa Perbedaan PPS dan KPPS ? Yuk Simak Penjelasannya

Real Count Pilpres 2024
Larangan dalam Masa Tenang Pemilu. (Ist)

HALOJABAR.COM – Perbedaan antara PPS dan KPPS dalam Pemilu merupakan topik yang signifikan untuk dipahami oleh masyarakat. Hal ini penting karena masih banyak yang mengira bahwa PPS dan KPPS adalah suatu hal yang sama.

Salah satu perbedaan antara PPS dan KPPS adalah bahwa PPS adalah komite pemungutan suara yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten atau kota, sementara KPPS adalah tim penyelenggara pemungutan suara yang dibentuk oleh PPS itu sendiri.

Partisipasi PPS dan KPPS dalam proses pemilu di Indonesia sangat vital. Meskipun keduanya bertujuan untuk menyelenggarakan pemilu dengan baik, perbedaan mendasar ada di antara keduanya.

BACA JUGA: Usai Viral, Anggota KPPS Pangandaran yang Pose Salam 2 Jari Akhirnya Buka Suara

Dikutip dari buku Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, ‎Prof. Dr. Muhammad, S.IP., MS.I., ‎Dr. Ida Budhiati, SH., MH. (2021 :181), Bahwa PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Berbeda dengan PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Selain itu, perbedaan antara PPS dan KPPS dapat dilihat dari anggotanya.

Anggota PPS umumnya berjumlah tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan UU Pemilu. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan anggota KPPS berjumlah sebanyak tujuh orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan UU Pemilu.

BACA JUGA: Disamakan dengan Abdi Negara, Ternyata Segini Gaji KPPS 2024 yang Viral di Media Sosial

Perbedaan Tugas PPS dan KPPS

Anggota PPS terdiri dari tiga orang, yakni satu ketua dan dua anggota, biasanya tokoh masyarakat yang sesuai ketentuan. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26, secara umum berikut tugas PPS, yaitu :

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News