Apa Perbedaan PPS dan KPPS ? Yuk Simak Penjelasannya

Real Count Pilpres 2024
Larangan dalam Masa Tenang Pemilu. (Ist)

1. Membentuk KPPS.

2. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

3. Melakukan verifikasi serta rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

4. Mengusulkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS melalui PPK kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.

5. Mengumumkan daftar pemilih.

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

7. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara.

8. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

9. Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap.

10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.

BACA JUGA: Apes! Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Usai Video Salam Jari Viral

Adapun beberapa tugas KPPS yang berperan penting pada pemilu. KPPS sendiri biasanya paling lama dibentuk 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan dibubarkan paling lama 1 bulan setelah Pemilu. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 32, berikut tugas KPPS, yaitu :

1. Mengumumkan DPT di TPS.

2. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

3. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.

4. Menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksi nya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf.

5. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

6. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

7. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*** (Insan/JOB UIN SGD)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News