Awas, 10 Pose Ini Dilarang Keras bagi ASN, Sanksi Bisa Terancam Turun Jabatan hingga Dipecat

Aturan pose jari bagi ASN agar netral di tahun politik. / Instagram Lambe Kawanua
Aturan pose jari bagi ASN agar netral di tahun politik. / Instagram Lambe Kawanua

HALOJABAR.COM — Di tahun politik, Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan pose jari bagi aparatur sipil negara (ASN).

ASN dilarang berfoto dengan sejumlah pose dengan jari yang menunjukkan simbol teetentu selama masa Pemilu 2024.

Laran tersebut dibuat untuk menjaga netralitas selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Peraturan larangan pose jaei tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja pada Kamis, 22 September 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ASN harus netal. Sebab ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

“Apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Apabila ASN terbukti melanggar ketentuan netralitas, maka dapat diancam hukuman, yaitu:

Pertama, sanksi moral tertutup

Instansi tempat ASN bekerja berhak memutuskan sanksi secara tertutup atau terbatas. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua, hukuman disiplin berat

ASN yang terbukti foto dengan pose jari atau melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas lainnya terancam dihukum disiplin berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 huruf l angka 3 PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News