Ragam  

Banyak yang Belum Tahu, Begini Sejarah dari THR di Indonesia

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Salah satu hal yang selalu dinantikan oleh sebagian besar orang pada saat menjelang lebaran adalah THR. THR sendiri merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya.

Pada awalnya, THR ini hanya ada untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Namun sekarang THR juga diberikan kepada seluruh pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak pendapatan pekerja atau buruh di luar gaji yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secar terus menerus, maka akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan yang baru bekerja minimal satu bulan namun kurang dari setahun, maka akan diberikan THR secara proporsional dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Sejarah THR di Indonesia

Sejarah THR dimulai sejak tahun 1951. Kala itu, Presiden Soekarno melantik kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari partai Masyumi. Pada saai itu, Soekiman mempunyai gagasan berupa pemberian persekot untuk Pamong Praja, atau sekarang disebut dengan PNS. Hal ini bertujuan untuk mendorong kesejahteraan.

Akhirnya kebijakan ini terus dilakukan pasca kabinet Soekiman. Lalu Semakin diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri pada masa Perdana Menteri ke-8 Indonesia, Ali Sastroamidjojo.

Jumlah nominal yang diberikan pun beragam, mulai dari Rp 125 hingga Rp 200 per orang. Lalu akan dicairkan pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Kala itu, pemberian persekot ini hanya berlaku untuk PNS saja.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News