Baru 2 Bulan Jadi Pengedar Ganja, Warga Cimahi dan Bandung Berhasil Diringkus

ganja polres cimahi
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dari dua pelaku warga Cimahi dan Kabupaten Bandung, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 29 Januari 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Dua pelaku pengedar narkoba jenis ganja berhasil dibekuk anggota Satnarkoba Polres Cimahi. Kedua pelaku itu adalah ES warga Kelurahan Baros, Kota Cimahi dan FM warga Cigondewah, Kabupaten Bandung.

Mereka adalah komplotan yang mengedarkan barang haram itu di wilayah Bandung Raya. Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 25,945 kilogram.

“Penangkapan kedua pelaku hasil pengembangan kasus di Cimahi dan Kabupaten Bandung. Mereka adalah jaringan pengedar ganja di Bandung Raya yang mendapat pasokan barang dari Padang Sumatera Barat,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA: Polres Cimahi Beri Bantuan Kesehatan dan Tongkat Medis ke Penderita Stroke

Aldi menyebutkan, modus peredaran yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan tiga cara. Yakni menempel di satu tempat lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan, bertemu langsung atau COD, serta pesan secara online.

Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah menambahkan, kasus ini terungkap saat tersangka FS ditangkap bulan April 2023 lalu yang membawa 4 kilogram ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya mengaku dapat ganja dari pengedar ES.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan pengejaran hingga pada Kamis 25 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, ES berhasil diringkus saat hendak menjual ganja di Jalan Stasion, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.

“Saat digeledah termasuk di rumah ES, total ada 23 kg paket ganja yang siap edar yang berhasil diamankan,” sebutnya.

BACA JUGA: Negatif Narkoba, Saipul Jamil Resmi Dibebaskan Polisi

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka wajib bayar denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News