Saat ini kedua pelaku itu sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Sindangkerta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya juga akan segera mengirim SPDP dan mempercepat pemberkasan untuk di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.***