Pihaknya mengimbau bagi siapapun yang berkepentingan untuk tidak menggunakan istilah yang dapat menimbulkan kehebohan di masyarakat. Cukup dengan istilah yang telah dipahami sebagian besar masyarakat di Indonesia.***
BMKG Klaim Bencana Angin Kencang di Bandung-Sumedang Bukan Tornado
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Dikatakannya, keberadaan spanduk dan baliho tersebut, melanggar Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum,…
“Untuk kebutuhan mendesak bagi warga seperti bahan pokok, kemudian alat berat untuk membersihkan material longsor,”…