Ragam  

Cara Bayar Pajak Motor Online Jateng via Aplikasi New Sakpole

Cara Mudah Bayar Pajak Mobil dan Motor Online di Jawa Barat
Ilustrasi STNK (Dok Halojabar.com)

HALOJABAR.COM- Warga atau wajib pajak di Jawa Tengah (Jateng) bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan motor dan mobil secara online melalui E-Samsat Jateng.

E-Samsat Jateng adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ (Jasa Raharja).

Bayar pajak kendaraan di Jateng bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole atau Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online.

Baca Juga: Lokasi Samsat Outlet di Jawa Barat dan Persyaratan Pelayanannya

Bagaimana caranya? Berikut informasi cara mendapatkan kode bayar pajak kendaraan online di Jawa Tengah melalui aplikasi New Sakpole.

Cara Dapatkan Kode Bayar Pajak Kendaraan di Aplikasi New Sakpole Jateng:

1. Unduh aplikasi New Sakpole di playstore

2. Daftar online melalui aplikasi New Sakpole

3. Siapkan e-KTP dan STNK

4. Klik ikon layanan online

5. Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan PKB

6. Masukkan NIK

7. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan

8. Klik Daftar

9. Lakukan verifikasi data kendaraan dan jika sudah benar klik Lanjut, jika data yang ditampilkan tidak benar, klik batal dan segera laporkan ke Samsat dimana kendaraan terdaftar

10. Cermati besaran pengenaan atau penetapan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan PNBP pengesahan STNK

11. Jika setuju, klik Lanjut

12. Pilih cara pembayaran

13. Klik dapatkan kode bayar

14. Simpan kode bayar, jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran

15. Untuk pencetakan SKPD dan pengesahan STNK dapat dilakukan diseluruh lokasi Samsat Online Jawa Tengah terdekat (Samsat induk, pembantu, keliling, drive thru, Samsat PATEN, Samsat gerai/mal) dengan membawa dan menunjukkan STNK dan e-KTP asli.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News