HALOJABAR.COM – Sudah tahu cara Cek pajak kendaraan khususnya warga Jakarta???
Kamu bisa cek pajak kendaraan Jakarta secara online dan tanpa NIK, pasti akan berguna bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Dengan begitu, anda bisa mengetahui status pajak kendaraan di Jakarta, wajib pula memiliki Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) atau Nomor Polisi Kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jakarta
Berikut ini cara mengetaui status pajak kendaraan Jakarta online dan tanpa NIK. Yuk simak ulasan berikut ini seperti dikutip dari laman google applikasi cek ramor.
1. Cek via Aplikasi Cek Ranmor DKI
Jakarta memiliki kendaraan bisa memanfaatkan layanan di aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta.
• Pertama, silahkan unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
• Lalu bikin akun menggunakan akun Google.
• Berikutnya, masukkan nomor kendaraan.
• Jika sudah akan diperoleh informasi pajak kendaraan.
• Selesai, proses berhasil.
2. Cek Pajak Lewat Website
Tips berikutnya untuk melakukan cek pajak kendaraan Jakarta yaitu melalui layanan website resmi dari Samsat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
• Pertama, buka laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
• Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan.
• Berikutnya klik ‘proses’.
• Jika sudah, akan diperoleh informasi pajak yang harus dibayar.
• Selesai, proses berhasil.
3. Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via SMS
Langkah lain yang bisa digunakan yaitu layanan pesan singkat atau SMS untuk mengecek pajak kendaraan khusus warga DKI Jakarta.
• Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
• Pertama, buka layanan pesan singkat di ponsel
• Kemudian buat pesan dengan format: INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan.
Sebagai contoh: INFO RANMOR B1234AD, setelah itu kirim pesan ke nomor 8893. selesai, proses cek pajak berhasil.