Ragam  

Cara Membuat dan Perpanjang SKCK di Polres Kuningan

Cara Membuat dan Perpanjang SKCK di Polres Kuningan
Ilustrasi pelayanan SKCK (Foto: Ist/ Instagram @skck_polreskuningan)

HALOJABAR.COM- Berikut ini informasi seputar cara serta persyaratan membuat baru dan memperpanjang masa berlaku SKCK di Polres Kuningan, Jawa Barat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan kepada pemohon/ masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Polres Indramayu

SKCK memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal terbit. Jika telah melewati masa berlaku dan bila perlu, yang bersangkutan bisa memperpanjang masa berlaku SKCK.

Baca Juga: Daftar Plat Nomor Kendaraan Semua Daerah di Indonesia

Lantas, apa saja syarat membuat dan perpanjang SKCK? Bagi warga Kabupaten Kuningan yang tengah memerlukan SKCK, ini informasi persyaratannya, sebagaimana informasi dari laman instagram SKCK Polres Kuningan.

Cara Membuat SKCK di Polres Kuningan

Pemohon datang sendiri ke unit pelayanan SKCK Polres Kuningan dengan membawa berkas sebagai berikut:

1. Persyaratan Membuat SKCK Baru:

  • Fotocopy KTP 1 lembar
  • FC kartu keluarga (KK) 1 lembar
  • Fotocopy Akta lahir/ kenal lahir
  • FC identitas lain bagi yang beum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Foto berwarna merah ukuran 4×6 (6 lembar) latar belakang merah
  • Sidik jari dan mengisi blanko isian

2. Persyaratan Perpanjang SKCK

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Akta lahir /kenal lahir
  • FC identitas lain bagi yang beum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto ukuran 4 x 6 (6 lembar) latar belakang merah
  • SKCK lama yang sudah ada sidik jari
  • Mengisi blanko isian.

Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK Polresta Cirebon

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News