Ragam  

Cara Membuat dan Perpanjang SKCK di Polres Sukabumi Kota

Syarat Membuat SKCK Baru, Biaya dan Alurnya di Polresta Bandung polres metro depok
Ilustrasi SKCK. (Foto: Polri)

HALOJABAR.COM- Berikut informasi seputar cara serta persyaratan membuat dan memperpanjang SKCK di Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Membuat SKCK di Polresta Cirebon

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan kepada pemohon/ masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Polres Indramayu

SKCK memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal terbit. Jika telah melewati masa berlaku dan bila perlu, yang bersangkutan bisa memperpanjang masa berlakunya.

Baca Juga: Daftar Plat Nomor Kendaraan Semua Daerah di Indonesia

Lantas, apa saja syarat untuk membuat SKCK? Berikut informasinya dikutip dari laman skck.polri.go.id.

Persyaratan Membuat SKCK

Pemohon datang sendiri ke unit pelayanan SKCK dengan membawa berkas sebagai berikut:

  • Fotocopy KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotocopy akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar) dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah dan foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Prosedur Penerbitan SKCK Polres Sukabumi Kota

Dikutip dari laman https://sippn.menpan.go.id/ Unit Pelayanan SKCK Polres Kota Sukabumi, berikut alur penerbitan dan perpanjang SKCK.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News