Cara Mudah Mengurus Kehilangan STNK Terbaru 2023

Cara Mudah Mengurus Kehilangan STNK Terbaru 2023
Cara Mudah Mengurus Kehilangan STNK Terbaru 2023. (Istimewa)

2. Cek Fisik kendaraan
Cek fisik kendaraan termasuk dari prosedur pengurusan STNK yang hilang. Biasanya, proses ini akan dibantu oleh petugas Samsat. Jika cek fisik kendaraan selesai, fotokopi hasil cek fisiknya.

4. Verifikasi
Hal yang perlu dilakukan pada langkah ini yaitu menyerahkan persyaratan kepada petugas untuk diperiksa keabsahan dokumen yang kita ajukan. Nantinya, petugas akan melakukan perekaman data pada sistem.

5. Penetapan dan Pengesahan
Menetapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) apabila ada dan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

5. Pembayaran
Jika proses verifikasi oleh petugas selesai, langkah selanjutnya adalah pembayaran pengurusan pembuatan STNK yang hilang.

6. Pengambilan STNK
Jika pembayaran SKKP dan PNBP sudah diterima, maka secepatnya STNK akan dicetak. Kemudian, mengarsipkan dokumen ranmor.

Biaya Membuat STNK yang Hilang 2023

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut merupakan besaran biaya mengurus STNK yang hilang 2023 untuk mobil dan motor:

– Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan

– Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan

Sejatinya, pengurusan STNK hilang juga bisa dilakukan melalui biro jasa secara online. Dalam hal ini, biaya mengurus STNK hilang online akan lebih mahal dibandingkan jika kita mengurusnya sendiri.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News