Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Komika Aulia Rakhman jadi tersangka kasus penistaan agama.

HALOJABAR.COM – Polda Lampung menetapkan Komika Aulia Rakhman sebagai tersangka penistaan agama karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam materi stand up-nya, Aulia Rakhman mengatakan bahwa saat ini banyak nama Muhammad yang dipenjara. Dirinya menjadi bintang tamu saat acara diskusi “Desak Anies” di Lampung, Kamis 7 Desember 2023.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan penetapan tersangka kepada Aulia Rakhman.

Menurut Umi, penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Aulia Rakhman sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli,” ujar Umi.

Selain itu, Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi serta lima ahli dan hasilnya AR terbukti melakukan penistaan agama hingga ditetapkan menjadi tersangka.

Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Sebelumnya diberitakan, dalam video yang beredar di beberapa flatform media sosial seperti TikTok dan Instagram, Aulia Rakhman menyebut bahwa banyak nama Muhammad masuk penjara.

Aksi Aulia Rakhman pun diduga sebagai indikasi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Dalam meteri tersebut, swalnya, Aulia memperkenalkan namanya yang dirasa memiliki makna yang baik.

Menurut dia, arti dalam sebuah nama saat ini sudah tak penting lagi saat ini. Sebab, banyak nama yang dinilai baik tapi justru terlibat kasus.

Aulia pun menyinggung nama Muhammad yang memiliki arti sangat baik, dan bahkan merupakan nama Rasulullah dinilai saat ini sudah tak penting lagi.

“Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya, berarti sahabat, dicintai. Cuman sekarang ini apalah arti nama kayak penting aja,” ungkap Aulia Rakhman.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News