Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusan-nya menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.***
Ema Sumarna tak Banyak Berkomentar setelah Diperiksa KPK
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
HALOJABAR.COM – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu petang, 11…
Hitungan tersebut merupakan 6,5 persen dari jumlah penduduk KBB yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap…
Pedagang Pasar Tagog Padalarang juga punya harapan dan kepentingan untuk menyelesaikan permasalahan di KBB. Khususnya…