Firli Bahuri Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Besok terhadap SYL Besok

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ( Screenshoot YouTube KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ( Screenshoot YouTube KPK)

HALOJABAR.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat 1 Desember 2023 besok.

Pemanggilan Firli Bahuri sebagai tersangka dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri dalam pernyataannya pada Kamis 30 November 2023.

“Dari penasihat hukumnya, mengkonfirmasi untuk FB (Firli Bahuri) akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” ungkap Ade Safri dikutip dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, penyidik akan memanggil kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan menjalani pemeriksaan pada hari Jumat 1 Desember 2023 mendatang.

“Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menuturkan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan dilaksanakan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri atas surat yang dilayangkan pada hari ini Selasa 28 November 2023.

“(Pemeriksaan dilakukan) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa 24 November dan Kamis 16 November.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News