Haramkan Produk Israel, Begini Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Dukungan Terhadap Palestina

Haramkan Produk Israel, Begini Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Dukungan Terhadap Palestina
Haramkan Produk Israel, Begini Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Dukungan Terhadap Palestina (Obsession News)

HALOJABAR.COM – Sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi merilis produk-produk yang yang dinyatakan haram karena dianggap mendukung agresi Israel.

Sebagaimana Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, mengenai Hukum Dukungan terhadap Palestina, MUI menegaskan bahwa Fatwa  tersebut mewajibkan seluruh umat muslim di Indonesia untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.

Dengan demikian, siapapun yang memberikan dukungan terhadap Israel dengan membeli produk mereka, dinyatakan haram hukumnya.

dengan tegas mengekspos pandangan hukum terkait dukungan terhadap Palestina dalam konteks agresi Israel. Fatwa ini bukan hanya sekadar pernyataan keagamaan, tetapi juga memberikan arahan konkrit kepada umat Islam terkait perilaku ekonomi, politik, dan kemanusiaan.

Pernyataan ini mencerminkan pandangan tegas MUI terhadap isu global yang mengancam perdamaian dan kemanusiaan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap agresi Israel, seperti pembelian produk dari produsen yang mendukung Israel, adalah tindakan yang melanggar hukum. Pernyataannya mencirikan sikap MUI yang proaktif dalam memberikan arahan moral kepada masyarakat.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam, Sabtu lalu di Jakarta.

Fatwa ini juga mengajak umat Islam untuk aktif mendukung perjuangan Palestina, tidak hanya dalam bentuk doa dan solidaritas, tetapi juga melalui kontribusi ekonomi seperti zakat, infaq, dan sedekah.

MUI menggarisbawahi pentingnya peran ekonomi umat Islam sebagai alat untuk memperkuat perjuangan Palestina.

Dalam konteks hubungan internasional, MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas. Ini termasuk diplomasi aktif di PBB untuk mengakhiri konflik dan memberlakukan sanksi terhadap Israel.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News