Hukum Makan Jengkol saat Berbuka Puasa dan Sahur, Ini Penjelasannya!

Resep Semur Jengkol, Dijamin Maknyus dan Bikin Nagih
Resep Semur Jengkol, Dijamin Maknyus dan Bikin Nagih. (Foto: instagram.com/resepanekajajanpasar)

HALOJABAR.COM – Jengkol adalah makan yang begitu sangat lezat apabila dikelola dengan benar. Namun entah mengapa rasa jengkol yang tidak bisa diterjemahkan lewat kata-kata ini sangat begitu digemari.

Namun sepertinya orang-orang yang tidak menyukai jengkol karena efek setelah makan ya yang aduhai semerbak sekali baunya dapat mengganggu orang di sekitar.

Berhubungan dengan bulan ramadhan, lantas, timbul pertanyaan di benak, sebenarnya bagaimana hukum makan jengkol saat berbuka atau sahur di Bulan Ramadhan?

Jengkol atau semur jengkol termasuk jenis makanan yang memiliki bau menyengat. Makanan lainnya yang memiliki bau menyengat juga terdapat pada pete, bawang merah, bawang putih, durian, dan sebagainya.

Para ulama mengatakan bahwa meski halal, memakan makanan berbau menyengat dihukumi makruh apabila pelakunya hendak pergi sholat ke masjid.

Sebab, bau yang muncul dari makanan tersebut dapat mengganggu jamaah lain dan dapat menyakiti atau menzalimi orang lain yang ingin beribadah dengan khusyuk.

Tidak hanya itu, bahkan malaikat disebut juga bakal terganggu dengan bau orang yang usai makan makanan yang berbau menyengat.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir, dia berkata bahwa Nabi Shalallahu alaihi wassalam bersabda:

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

Siapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta daun bawang, hendaknya jangan mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu sebagaimana anak Adam merasa terganggu.

Namun bagi orang yang tidak hendak pergi ke masjid, atau waktu pergi ke masjid untuk shalat berjamaah di masjid masih lama, makan mengkonsumsi jenis makanan yang memiliki bau yang menyengat dan tidak sedap seperti bawang putih, pete dan jengkol dan lainnya hukumnya tidak makruh.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News