Pemkot Bandung Proses Pencopotan Status ASN Dua Terpidana Kasus Suap Bandung Smart City

Pemkot Bandung proses pencopotan Kadishub Dadang Darmawan dan sekretarisnya Khairur Rijal.

HALOJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai memproses pencopotan Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal sebagai ASN.

Sebelumnya, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV pada program Bandung Smart City.

Atas tindakan tersebut, keduanya divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023. Dadang Darmawan dijatuhi empat tahun kurungan penjara, sementara Khairur Rijal divonis lima tahun penjara.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, kini pihaknya sedang menunggu dokumen putusan terhadap Dadang dan Rijal untuk memproses pemberhentian keduanya.

“Kami sudah koordinasi dengan PN Bandung, dan sekarang sedang meminta putusan dari pengadilan,” kata Adi saat dikonfirmasi, pada Rabu 27 Desember 2023.

BACA JUGASidang Kasus Suap Bandung Smart City, Khairur Rijal Dituntut 4 Tahun Penjara

Menurutnya, ketika salinan putusan dari PN diterima, proses administrasi untuk pemberhentian Dadang dan Rijal bisa dilakukan oleh Pemkot Bandung. Ini merujuk kepada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Segera setelah kami peroleh (putusan pengadilan), seizin Pj Walikota, akan dilakukan proses kepegawaian sesuai aturan pada UU 20/2023 tentang ASN,” lanjutnya.

Untuk diketahui, keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain mendapat hukuman penjara, keduanya juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti. Dadang Darmawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News