Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Berinisial ASD

Miss Universe Indonesia menuai skandal pelecehan terhadap para finalisnya.

HALOJABAR.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pelecehan di ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.

Seseorang berinisial ASD alias S ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan Miss Universe Indonesia setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka ASD alias S,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip dari PMJ News, Kamis 5 Oktober 2023.

Selain itu, lanjut Hengki, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dalam penyidikan dengan melibatkan 28 orang saksi maupun ahli. “Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli,” ucapnya.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dalam penanganan kasus ini. Mulai dari Kementerian PPPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta LPSK.

Hengki Haryadi mengatakan pihaknya juga melanjutkan gelar perkara kasus tersebut untuk penetapan status tersangka yang lain.

Hengki Haryadi mengatakan dalam gelar perkara lanjutan hari ini pihaknya belum menetapkan tersangka baru, namun akan melakukan ekspos berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Kesimpulannya hasil gelar perkara kami hari ini, kami belum menentukan tersangka baru, kami akan ekspos terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan,” ujar Hengki.

“Iya lanjut gelar lagi untuk tersangka yang lain,” ujarnya.

Hengki menjelaskan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menyempurnakan berkas formil maupun materil perihal alat bukti maupun konstruksi pasal yang akan diterapkan untuk penetapan tersangka baru.

“Yakinkan bahwa kami bertekad siapapun yang bersalah harus dihukum. Tentunya harus berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga bisa menentukan tersangka-tersangka yang lain,” jelasnya.

“Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi,” imbuhnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News