Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, dari Uang Palsu hingga Narkoba

kejari cimahi
Petugas Kejari Cimahi sedang memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan yang telah diputus oleh pengadilan seperti uang palsu, obat-obatan terlarang, ganja, hingga peluru, Rabu 6 Maret 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Kejaksaan Negeri Cimahi atau Kejari Cimahi memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, Rabu 6 Maret 2024.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam tiga drum di halaman halaman Kejaksaan Negeri Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Barang bukti itu di antaranya lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kemudian ada celana, rok, tas, dompet, masker, masur, selimut, bantal yang merupakan barang bukti perkara pencabulan.

Selain itu ada pula barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 331,049 gram dan ganja seberat 9,1 kilogram yang dimusnahkan dengan cara dibakar juga.

BACA JUGA: Baru Nikah, Pengantin Pria di KBB Dipenjara setelah Mencuri Kambing

“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari sejumlah perkara mulai dari peredaran uang palsu, pencabulan, dan lain-lain yang telah diputus oleh pengadilan,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cimahi, Dhani Ranti kepada wartawan, Rabu 6 Maret 2024.

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti itu berasal dari 260 perkara yang ditangani sejak bulan Oktober 2023 sampai Maret 2024. Pemusnahan dilakukan sesuai aturan agar barang tidak disalahgunakan kembali.

“Semua barang bukti hasil dari pengungkapan dan penanganan sejak bulan Oktober 2023 sampai Maret 2024,” sambungnya.

BACA JUGA: Kronologi Bocah Perempuan di Lembang Terperosok ke Gorong-gorong saat Turun dari Angkot hingga Ditemukan Tewas

Selain barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar, ada juga yang dimusnahkan dengan cara diblender. Seperti obat-obatan terlarang jenis atarax, mersi alprazolam, DMP nova, tramadol HCL, riklona clonazepam, zipraz alprazolam, OGB Alprazolam.

Kemudian jenis trihexyphenidyl, hexymer serta jenis obat-obatan terlarang lainnya dengan jumlah 59.551 butir. Ada pula yang dihancurkan dengan cara digerinda seperti ponsel, mata astag, kunci, senjata tajam, gurinda, kawat, sikring, besi, cincin logam, linggis, gergaji, dan peluru sebanyak 132 buah.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News