HALOJABAR.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus berupaya menggali potensi zakat dari berbagai kalangan. Pasalnya zakat di KBB belum termaksimalkan terutama dari kalangan swasta dan individu.
Apalagi jika mengacu kepada UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, kemudian PP No 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011, Peraturan Kemenag No 30 Tahun 2016 dan diperkuat oleh Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.
Seperti di Kementerian/Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Baznas, merupakan regulasi aturan perihal zakat yang tentunya menjadi rujukan dan dilaksanakan.
BACA JUGA: Bapenda KBB Pasang Spanduk Peringatan ke Perusahaan dan Resto Penunggak Pajak
Kaitannya dengan hal tersebut, Baznas KBB selalu berupaya untuk meningkatkan pengumpulan Zakat Infaq Shodaqah (ZIS) dari muzaki yang ada di wilayah KBB. Tidak terkecuali kepada anggota dewan yang berdomisili dan daerah pemilihan KBB.
“Alhamdulillah ikhtiar sosialisasi dan silaturahim membuahkan hasil dengan adanya seorang anggota dewan muda, putra daerah KBB bertugas di DPRD Provinsi Jawa Barat, Kang H Edi Rusyandi yang menitipkan zakat profesinya ke Baznas KBB,” kata Wakil Ketua 2 Baznas KBB, Saiful Rachman, Rabu 1 November 2023.
Menurutnya, itu menjadi satu-satunya anggota dewan provinsi dari Dapil KBB yang menitipkan zakat profesinya ke Baznas KBB. Hal ini dapat menjadi contoh yang baik termasuk bagi kalangan anggota DPRD KBB yang berjumlah 50 orang yang saat ini belum ada satupun menitipkan zakat profesinya ke Baznas KBB.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kang H Edi Rusyandi dan para muzaki yang telah menitipkan zakat infaq shodaqahnya, semoga hartanya menjadi bersih, suci, dan barokah,” ucapnya.
Sementara itu anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar Edi Rusyandi menuturkan, zakat bagi kaum muslim adalah kewajiban. Selain itu peran zakat juga sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Harapannya jika zakat dikelola dengan baik akan berdampak baik pula nilai kemanfaatannya bagi para mustahik dan ummat pada umumnya.
Kemudian peran kemanfaatan dalam pengelolaan zakat oleh Baznas KBB ini akan semakin besar lagi ke depannya. Terutama dalam mengentaskan masalah sosial ekonomi masyarakat KBB. Mengingat Baznas adalah mitra pemerintah yang legal, diaudit secara profesional, pengelolaanya transfaran dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya percaya ke Baznas KBB, makanya saya titipkan (zakat profesi), apalagi Baznas KBB saya perhatikan cukup aktif hadir terlibat dalam situasi darurat sosial masyarakat. Jika semua pihak terutama pejabat publik KBB turut menitipkan zakatnya ke Baznas, maka akan banyak urusan urusan ummat yang bisa tertangani,” tuturnya. ***