Masa Darurat Sampah Kemungkinan Bakal Diperpanjang

darurat sampah
darurat sampah

HALOJABAR.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sebelumnya memperpanjang status darurat sampah di kawasan aglomerasi Bandung Raya hingga tanggal (25/10/2023) pasca tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Sarimukti terbakar pada pertengahan Agustus 2023.

Namun menjelang akhir status tersebut, gunungan sampah di 4 kabupaten/kota masih terlihat menggunung. Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengaku akan mengevaluasi terkait status darurat sampah.

“25 Oktober ini saya minta evaluasi, karena menurut informasi sudah padam bisa digeser-geser (area pembuangan). Jadi, masa darurat itu apakah perlu atau memang sudah ter-manajemen dengan baik,” kata Bey Machmudin, di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLTU), kabupaten Bandung, pada Senin, 23 Oktober 2023.

BACA JUGAStatus Darurat Sampah di Bandung Raya di Perpanjang

Meski begitu, Bey menitikberatkan bahwa status darurat sampah bukanlah hal yang menjadi prioritas. Pengurangan sampah dari hulu lah yang menjadi fokus pembenahan masalah sampah di Bandung Raya khususnya Kota Bandung.

“Karena yang penting itu saya sudah katakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, jangan hanya meminta Pemkab atau Pemkot di Bandung Raya untuk menurunkan ritase sampahnya, tapi juga dipikirkan bagaimana pengurangan sampah di kabupaten/kota,” jelas Bey.

Bukan tanpa alasan, Bey menilai saat ini penumpukan sampah khususnya di Kota Bandung masih kerap terjadi di tempat pembuangan sementara (TPS). Ia pun meminta Pj Wali Kota Bandung untuk segera menemukan solusi untuk pengurangan sampah tersebut.

“Jangan sampai masyarakat sampahnya tidak terbuang. Sekarang kan masih banyak diputar-putar di Bandung, coba Kota Bandung masih banyak TPS itu malah melimpah saya nggak mau seperti itu,” tuturnya.

Bey mencontohkan bagaimana Kabupaten Banyumas bisa meminimalisir dan mengolah sampah dengan baik. Ia tak segan untuk wilayah Bandung Raya meniru cara pengolahan sampah di Banyumas yang dinilai berhasil.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News