Pemprov Jabar Putuskan Stop Status Masa Darurat Sampah di Bandung Raya

darurat sampah
Pemprov Jabar stop darurat sampah di Bandung Raya seiring telah padamnya api di TPA Sarimukti.

HALOJABAR.COM– Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Jawa Barat memutuskan untuk menyetop setatus masa darurat sampah di Bandung Raya pada Rabu, 25 Oktober 2023. Hal ini juga bertepatan dengan habisnya masa darurat sampah yang sudah satu kali diperpanjang.

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengungkapkan, di balik tidak memperpanjang status darurat sampah tersebut mengingat sudah padamnya api di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Jadi provinsi tidak memperpanjang masa darurat sampah (di Bandung Raya),” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, pada Rabu, 25 Oktober 2023.

BACA JUGADarurat Sampah Berlanjut, DPRD Desak Pemkot Bandung Gandeng Pemprov Jabar

Bey menuturkan, saat ini pihaknya akan menyerahkan keputusan status masa darurat sampah ke kabupaten/kota.

Dalam hal ini, Pemprov Jabar memberikan kewenangan kepada Kabupaten/kota jika masih akan memberlakukan status darurat sampah. Namun dengan catatan volume angkut sampah TPA Sarimukti dibatasi, 50 persen.

“Kalau memang perlu darurat sampah, dipersilakan tapi dengan pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai hanya darurat tapi tidak ada langkah, harus ada solusi, jangan darurat sampah sepanjang masa juga,” bebernya.

Adapun demikian, Pemprov Jabar masih akan membantu dan memonitoring, jika ada daerah di Bandung Raya yang menerapkan status darurat sampah. Sebab, harus ada solusi yang terasa untuk masyarakat karena mereka tidak mau tahu.

“Kami akan evaluasi nanti, akan koordinasi dengan kota kabupaten yang di sekitar kami. Masyarakat enggak mau tahu kan, yang penting terangkut. Yang penting sampahnya tertata dengan rapi, terurus dengan rapi,” pungkas pejabat defenitif Jabar tersebut. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News