Mengenal Pengertian, Fungsi, dan Wewenang Notaris dalam Undang-Undang

Fungsi dan wewenang notaris

HALOJABAR.COM– Notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata.

Seperti membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.

Notaris juga sebagai pejabat yang bertugas mengesahkan tanda tangan, dan menetapkan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus Pasal.

Sejatinya, tugas Notaris sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Lalu, dalam Pasal 15 menyebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.

Umumnya, profesi Notaris dijabat oleh sarjana hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan tindakan hukum. juga menjadi saksi resmi dari penandatanganan suatu dokumen penting.

Sebelumnya, istilah notaris adalah berasal dari nama notarius yang digunakan sebagai sebutan untuk seorang penulis cepat atau stenografer.

Ini, karena diharapkan memiliki peran dan posisi netral, maka notaris tidak memiliki kedudukan di lembaga, baik itu eksekutif, yudikatif maupun legislatif.

Fungsi Notaris

Seorang Notaris bertugas untuk melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta otentik sebagai alat bukti atau sebagai syarat sah/mutlak untuk perbuatan hukum tertentu.

Fungsi notaris juga bukan hanya untuk membuat akta autentik tetapi dengan dasar dan alasan filosofis, sosiologis dan yuridis dapat mendeteksi kemungkinan itikad buruk dan akibat yang tidak diinginkan.

Hel tersebut bertujuan, agar melindungi pihak-pihak yang lemah dalam kedudukan sosial ekonomi dan yuridis.

Wewenang Notaris

Wewenangan notaris termaktub dalam Pasal 15 UU 2/2014. Notaris berwenang membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News