Mengenal Pengertian, Fungsi, dan Wewenang Notaris dalam Undang-Undang

Fungsi dan wewenang notaris

Juga oleh kepentingan yang dinyatakan dalam Akta autentik.

Notaris juga bertugas untuk menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.

Selain itu, notaris berwenang pula terhadap:

– Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).

– Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.

– Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.

– Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.

– Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.

– Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan atau membuat akta risalah lelang.

– Selain kewenangan-kewenangan tersebut, notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News