Pahami Tugas Notaris Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014

Notaris

HALOJABAR.COM– Notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata.

Seperti membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.

Notaris juga sebagai pejabat yang bertugas mengesahkan tanda tangan, dan menetapkan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus Pasal.

Sejatinya, tugas Notaris sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Lalu, dalam Pasal 15 menyebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.

Umumnya, profesi Notaris dijabat oleh sarjana hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan tindakan hukum. juga menjadi saksi resmi dari penandatanganan suatu dokumen penting.

Sebelumnya, istilah notaris adalah berasal dari nama notarius yang digunakan sebagai sebutan untuk seorang penulis cepat atau stenografer.

Ini, karena diharapkan memiliki peran dan posisi netral, maka notaris tidak memiliki kedudukan di lembaga, baik itu eksekutif, yudikatif maupun legislatif.

Dilansir dari berbagai sumber, diketahui Notaris dilantik oleh Departemen Hak dan Asasi manusia, sementara PPAT dilantik oleh BPN.

Seorang notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Dengan demikian, notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.

Karenanya, Notaris tak terlepas dari tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Berikut Tugas dan Kewajiban Notaris

1. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

2. Membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News