Pelaku Kejahatan Modus Ganjal ATM Dibekuk Polres Cimahi, Mengaku Belajar dari Konten YouTube

ganjal atm cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono ketika meminta keterangan pelaku spesialis ganjal ATM yang berhasil ditangkap saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu 13 Maret 2024. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Pelaku kejahatan spesialis ganjal ATM berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi saat menjalankan aksinya di sebuah mesin ATM di Jalan Dustira, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Pelaku yang bernama Masrum asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap pada Sabtu 2 Maret 2024. Saat itu pelaku belum sempat menguras uang di ATM korban, sebab korban sudah curiga terlebih dahulu.

“Pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ini dilakukan oleh dua orang, satu tertangkap, dan satu lagi masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA: Sindikat Pelaku Ganjal ATM Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Cimahi

Aldi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan ternyata pelaku sudah melakukan beberapa kali aksi serupa. Seperti aksi pencurian ganjal ATM 8 kali di Bekasi, sekali di daerah Sanur Bali, dan sekali percobaan pencurian di Cimahi.

Modusnya, pelaku terlebih dahulu mengganjal lubang insert kartu mesin ATM dan pelaku berpura-pura menolong korban. Ketika korban sedang merasa kesulitan memasukan kartu ATM, pelaku datang sambil mengintip PIN ATM milik korbannya.

Aksi itu ketahuan saat korban yang berinisial J akan mengambil uang di ATM. Kemudian ketika hendak memasukan ATM ke lubang insert, ternyata tidak bisa, di saat yang sama pelaku datang pura-pura menolong padahal mengintip pin ATM milik korban.

“Korban yang menyadari modus itu tersadar dengan cepat. Korban berteriak sehingga pelaku diamankan oleh masyarakat dan petugas,” sebutnya.

BACA JUGA: Polres Cimahi Gerebek 7 Warung Penjual Miras, Ratusan Botol Disita

Polisi lalu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, seperti 18 kartu ATM dari berbagai jenis bank dan 1 kartu identitas. Pelaku dijerat Pasal 53 Jo 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News