HALOJABAR.COM – Pemerintah Korea Selatan akan mencabut mandat masker dalam ruangan mulai 30 Januari 2023.
Namun, mandat itu tidak diberlakukan di fasilitas-fasilitas yang rawan penyebaran virus, lembaga medis, apotek, dan kendaraan umum.
Melansir dari KBS World, Badan Pusat Penanggulangan Bencana dan Keamanan Korea Selatan pada Jumat (20/01) mengatakan bahwa 3 dari empat indikator yang menjadi syarat pencabutan mandat masker dalam ruangan telah terpenuhi.
Baca Juga: Semakin Diminati, Netflix akan Suguhkan 34 Konten Korea Selatan pada 2023
Selain itu, puncak penyebaran COVID-19 gelombang ke-7 tampak telah berlalu.
Sehingga pihaknya akan menyesuaikan mandat masker dalam ruangan menjadi ‘rekomendasi’, kecuali di sejumlah fasilitas tertentu.
Sejalan dengan langkah tersebut, mandat masker dalam ruangan berubah menjadi hanya sebuah ‘rekomendasi’ mulai tanggal 30 Januari.
Baca Juga: Drama Korea Terbaru yang Patut Ditunggu di 2023, Pencinta Drakor Wajib Nonton
Namun, mandat masker dalam ruangan tetap diterapkan di fasilitas-fasilitas yang rentan penyebaran, lembaga medis, apotek, dan kendaraan umum, untuk melindungi kalangan dengan risiko tinggi.
Langkah pencabutan mandat masker yang diumumkan pada Jumat ini adalah tahap pertama dalam revisi mandat masker.
Otoritas kesehatan akan melanjutkan tahap kedua pencabutan masker dalam ruangan secara menyeluruh apabila level penularan COVID-19 telah turun lebih rendah atau level penyakit menular turun ke level 4 dari level 2 saat ini.***