HALOJABAR.COM– Khairur Rijal yang merupakan salah satu terdakwa kasus suap pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City, sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, pada Rabu, 29 November 2023.
Kasus suap proyek Dinas Perhubungan (Dishub) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022/2023 melibatkan beberapa pejabat teras Pemkot Bandung seperti, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan kepada masing-masing terdakwa, dengan tuntutan yang berbeda. Adapun salah satu terdakwa adalah Sekdishub Kota Bandung non-aktif Khairur Rijal dituntut 4 tahun penjara atas tindakan gratifikasi tersebut.
Hal ini usai JPU menyatakan Rijal dan terdakwa lainnya, yaitu Dadang Darmawan dan Yana Mulyana dianggap secara sah dan sadar melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap yang bernilai sekitar Rp 2 miliar. Menurut anggota JPU, Titto Jaelani dakwaan kepada Khairur Rijal tidak jauh dari fakta persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama penjara berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Titto Jaelani saat membaca dakwaan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang Ajukan Sidang Pra Peradilan
Kemudian Titto terlebih dahulu memberikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Ada satu hal yang memberangkatkan Khairur Rijal. “Hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata Titto
“Hal-hal yang meringankan. Berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan Keluarga, sopan, dan menghargai persidangan. Terdakwa mengungkap peran pihak lain, terdakwa belum di hukum,” lanjutnya.