Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000. Dengan ketentuan, jika Dadang dan Rijal tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa agar dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
Dan apabila keduanya tidak memiliki harta benda untuk mengganti uang denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun. ***