Permohonan Justice Collaborator Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Menunggu Hasil Uji LPSK

pembunuhan apartemen the jardins
Ilustrasi pembunuhan / Hannahjoe7/PIXABAY

HALOJABAR.COM — Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu alias Danu mengajukan permohonan kolaborator keadilan (Justice Collaborator/JC).

Namun demikian, permohonan untuk menjadi Justice Collaborator masih menunggu hasil uji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

“Jadi kemarin (saat menyerahkan diri) MR (Danu) mengajukan sebagai JC didampingi kuasa hukumnya dan sudah kami periksa. Kami sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi,” kata Surawan dikutip dari Antara News, Kamis 19 Oktober 2023.

Surawan mengatakan bahwa Danu mengaku pada penyidik dirinya bukan sebagai eksekutor, di mana kepada penyidik yang bersangkutan mengaku diperintah Yosep untuk membawa golok dan mengantar ke TKP di mana setibanya di sana, Danu diminta Yosep untuk menunggu di garasi.

“Setelah menyerahkan golok, dia mengaku tidak mengetahui bagaimana eksekusi terjadi, dan setelah mendengar teriakan korban, MR sempat masuk dan melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok,” ucap Surawan tanpa merinci lebih lanjut siapa tersangka yang melakukan hal itu.

Surawan mengatakan bahwa dari para pelaku belum ada pengakuan perbuatannya, namun dari tersangka YH (Yosep) ada bukti yang kuat yakni bercak darah.

“Dari YH atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan yang bersangkutan bersama dengan MR,” ucapnya.

Karena mengajukan diri sebagai JC, tutur Surawan, untuk sementara Danu ditahan di tempat berbeda dengan Yosep untuk dilakukan pengawasan khusus.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News