Polisi Akan Periksa Pimpinan KPK Lainnya untuk Sebelum Periksa Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ( Screenshoot YouTube KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya ( Screenshoot YouTube KPK)

HALOJABAR.COM – Setelah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Filri Bahuri dinyatakan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Untuk pemeriksaan lanjutkan, Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkannya mulai Senin 27 November 2023 pekan depan.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi maupun ahli, dan juga terhadap Firli Bahuri dan juga terhadap empat pimpinan KPK lainnya.

“Ya termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari PMJ News.

Sementara untuk pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut akan dilakukan setelah seluruh pimpinan KPK RI lainnya sudah diperiksa.

Adapun 4 pimpinan KPK RI lainnya yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK RI yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.

“(Pemeriksaan pimpinan KPK lainnya dilakukan) sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selaku tersangka dalam penyidikan perkara a quo,” kata Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rencana pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu 22 November 2023 malam.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News