Prabowo Bagikan Momen Pertemuan Bareng Ridwan Kamil, Hatur Nuhun Oleh-Oleh Cilokna

Prabowo Bagikan Momen Pertemuan Bareng Ridwan Kamil, Hatur Nuhun Oleh-Oleh Cilokna
Ilustrasi - Prabowo Subianto. (Istimewa)

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News