Rilis Permendag Nomor 31: Zulhas Tegaskan tak Boleh Ada Social E-Commerce

Social E-Commerce
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Kemendag.gp.id)
HALOJABAR.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan tidak boleh ada social e-commerce.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Sejatinya itu merupakan revisi dari Permendag 50/2020. Lalu, Mendag, Zulkifli Hasan sendiri menegaskan hal tersebut sebagai upaya untuk mengatur sistem media sosial dan perdagangan digital.
Karena menurut menteri yang kerap disapa Zulhas itu, media sosial tidak boleh menjadi social commerce. Atau setidaknya harus memiliki izin usaha sendiri.
“Ya gak boleh, sosial media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, kaya bank juga, gak bisa diborong semua, harus diatur,” ujar Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan kerja di Pasar Sederhana, Kota Bandung, pada Kamis 28 September 2023.
Zulhas menuturkan dengan adanya Permendag tersebut, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sedikit bernafas lega. Ia menjelaskan sebelum TikTok shop dilarang, pedagang offline banyak yang mengeluh karena tidak mampu bersaing harga.
“Ya jadi ini kan pedagang UMKM sekarang sudah lega, dagangnya kemarin sepi karena ada social e-commerce, sudah ada permen kemendag no 31 tahun 2023 sosial Media tidak boleh jadi social e-commerce gak boleh,” sambungnya.
Adapun salah satu poin yang tertuang dalam Permendag no 31 itu adalah, Social commerce hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
“Ada social e-commerce dan itu diatur, dia hanya boleh iklan, tidak boleh jualan langsung, tidak boleh transaksi, udah diatur Permendag 31 tahun 2023,” kata Zulhas.
Meskipun peraturannya sudah disahkan, namun pihaknya akan memberikan waktu seminggu untuk penyelenggara social media yang berlaku juga sebagai e-commerce seperti TikTok menyetop aktivitas jual beli.
“Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati,” tegas Zulhas.
Adapun pelaku usaha di platform TikTok Shop yang masih melanggar, Zulhas mengatakan akan dikenakan sanksi administratif tertulis, pengawasan, hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” pungkas Zulhas.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News