Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg DPR RI Dapil Jabar Dua, PPK Akui Salah Input

sidang pelanggaran pemilu kbb
Proses penyandingan data pihakĀ  terlapor dan pelapor dalam sidang pemeriksaan yang digelar Bawaslu KBB terkait dugaan pergeseran suara Caleg DPR dari Dapil Jabar Dua yang digelar hingga Rabu dini hari. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang jadi terlapor dalam sidang dugaan pelanggaran Pemilu oleh salah seorang caleg DPR RI dari Dapil Jabar Dua (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) dengan melakukan pergeseran suara, mengakui ada kesalahan input data dalam penghitungan.

Salah seorang terlapor dari PPK Cikalongwetan, Abdurrahman mengatakan ada kesalahan human error di mana penginputan dari D1 yang dinaikan ke Sirekap ada sebagian kesalahan data. Kondisi itu karena sebagaian penyelenggara Pemilu dalam posisi lelah.

“Yang jadi patokan itu kebanyakan rekapitulasi surat suara sah parpol dan orangnya dijumlahkan per desa. Tapi kesalahan itu sudah diklarifikasi dari pihak pelapor dalam sidang di hadapan majelis Bawaslu KBB,” ucapnya kepada wartawan di kantor Bawaslu KBB, Rabu 6 Maret 2024 dini hari.

Pihaknya bersyukur lantaran dengan adanya pelaporan ini semua kecurigaan yang berseliweran di luar menjadi islah bagi semua pihak. Untuk itu pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan majelis sidang, pelapor, media, khususnya Bawaslu sebagai penengah.

BACA JUGA: Profil Suhartoyo, Ketua MK Periode 2023-2028 yang Menggantikan Anwar Usman Karena Pelanggaran Etik Berat

Adanya pelaporan ini, artinya ada niat baik karena di persidangan baik pelapor dan terlapor tidak ada nada yang menyakitkan dan berjalan lancar. Serta tidak ada suara partai politik yang dirugikan sehingga Pemilu berjalan dengan jujur, adil, serta terbuka.

“Apapun keputusan yang dikeluarkan oleh majelis nanti, kita sepakat PPK terlapor akan menyelesaikan sesuaikan intruksi yang diberikan Bawaslu,” tandasnya.

Sementara pelapor, Rizsal Epani HM menyebutkan, kebingungan dengan jawaban dan data yang disampaikan terlapor. Pasalnya ketika data sandingan, yakni C plano atau C hasil yang memang seharusnya dibawa pihak terlapor tidak ada. Sebaliknya, C hasil itu malah dibawa pihak pelapor, sementara untuk D1 salinan yang memang hasil daripada pleno kecamatan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News