Soal Thrifting di Kota Bandung, Yana Mulyana: Kita Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana tanggapi soal thrifting atau impor barang bekas di Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Kota Bandung, HALOJABAR.COM – Presiden RI Joko Widodo telah melarang impor barang bekas atau barang thrifting.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, jika Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi yang ada.

“Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat,” ujar Yana saat ditemui di Gerobak Fair Kacamatan Batununggal, Sabtu 18 Maret 2023.

Baca Juga: Bukan Hanya Billie Eilish, Deretan Artis Hollywood yang Pakai Fesyen Karya Callista Aldenia Nugraha

Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan. Tapi juga perlu ada solusi lanjut yang diberikan kepada para pelaku.

“Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

Baca Juga: Kenali Gaya Fashion Downtown Style yang Lagi Hype di kalangan Zillenial

“Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal,” ungkap Eric.

Oleh marena itu, ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

Baca Juga: Kisah Menarik Callista Aldenia Nugraha, Remaja Bandung yang Karya Bajunya Dipakai Billie Eilish

“Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita,” tuturnya

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News