Ragam  

Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Kota Cirebon

Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Kota Cirebon
Ilustrasi Akta Kelahiran (Foto: Ist/ Dispendukcapil Kabupaten Jember)

HALOJABAR.COM- Untuk membuat akta kelahiran anak tidaklah sulit, berikut ini persyaratan dan langkah-langkah membuatnya di Kota Cirebon.

Akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Akta kelahiran penting bagi anak yang baru lahir, lantaran akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan negara atas status identitas, kependudukan hingga kewarganegaraannya. Selain itu, menjadi dokumen penting persyaratan untuk seorang anak masuk sekolah mulai TK, bahkan perguruan tinggi, termasuk syarat membuat e-KTP, kartu keluarga (KK) hingga penentuan ahli waris.

Baca Juga: Persyaratan Mengurus Akta Kematian di Kota Cirebon

Berikut ini syarat dan cara membuat akta kelahiran untuk wilayah Kota Cirebon, dikutip dari website Disdukcapil setempat.

Persyaratan Membuat Akta Kelahiran Anak di Disdukcapil Kota Cirebon

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Didalam Wilayah NKRI (F 2.01)
  • Mengisi Formulir Permohonan Persetujuan Pencatatan Kelahiran Terlambat bagi yang melibihi 60 hari kerja dari tanggal lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga yang di dalamnya memuat identitas yang akan dibuatkan Akta Kelahirannya
  • Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan dan ditunjukan aslinya
  • Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran asli dari Bidan / Rumah Sakit dan ditunjukan aslinya
  • Fotocopy KTP-el Orang Tua
  • FC KTP-el Pelapor
  • Fotocopy KTP-el 2 Orang Saksi
  • Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 bila dikuasakan
  • Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.

Prosedur Membuat Akta Kelahiran Anak

Secara umum berikut adalah langkah-langkah membuat akta kelahiran:

  • Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi, jika lengkap dilanjutkan, namun jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  • Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran
  • Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran dan buku register
  • Operator mencetak kutipan akta kelahiran
  • Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran
  • Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

Itulah syarat dan langkah-langkah membuat akta kelahiran anak di Disdukcapil Kota Cirebon.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News