HALOJABAR.COM– Berikut ketentuan nisab dan kadar zakat kontemporer yang harus dikeluarkan.
Menurut para ulama, ketentuan batas nisab dan besar zakat yang harus dikeluarkannya dapat ditetapkan berdasarkan cara “qiyas” (analogi) sebagai salah satu dalil syar’i (adillah syar’iyyah).
Lalu, kaidah-kaidah fiqih (qawaid fiqhiyyah) dan tujuan syari’ah (maqasid syari’ah) juga dipergunakan untuk menetapkan ketentuan hukumnya.
Dilansir dari berbagai sumber, kami merangkum mengenai zakat kontemporer sebagai berikut:
1. Tumbuh-tumbuhan
– Biji-bijian
– Tanaman hias
– Buah-buahan
– Sayur-sayuran
Dalam hal ini, segala jenis tumbuh-tumbuhan yang bernilai ekonomis. Ketentuan nisab, kadar zakat dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat padi.
Adapun nisab padi sekitar 1323,132 kg, kadar zakatnya 5-10% dan waktu mengeluarkannya setiap panen.
2. Logam mulia selain emas dan perak, seperti;
Intan, berlian dan lainny, ketentuan nisab, kadar zakat dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat emas murni. (Nisab emas murni 77,58 gram, kadar zakatnya 2,5% dan waktu mengeluarkannya satu tahun).
Tidak wajib dikeluarkan zakatnya, apabila logam mulia tersebut dipergunakan untuk perhiasan sehari-hari.
3. Perusahaan, perdagangan, pendapatan dan jasa
Perusahaan
– Industri
– Usaha perhotelan
– Restoran
– Lainnya
Perdagangan
– Import/eksport
– Kontraktor
– Real estate
– Penerbitan
– Swalayan
– Supermarket
– Lainnya
Jasa konsultan
– Notaris
– komisioner
– Travel biro
– Salon
– Transportasi
– Pergudangan
– Akuntan
– Dokter
– Lainnya
Pendapatan
– Gaji
– Honorarium
– Jasa produksi
– Lainnya
4. Hewan ternak jenis unggas
5. Harta terpendam Rikaz dan barang tambang
Menurut mazhab Hanafi wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 20% baik yang telah maupun belum mencapai nisab.
Sedangkan jumhur ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) zakat rikaz adalah 20% tanpa ada nisab, kecuali mazhab Syafi’iyah, sedangkan zakat ma’din adalah 2,5% setelah mencapai nisab, yaitu senilai nisab emas murni. ***