Apakah Zakat Harus Selalu Dibayarkan di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasannya

Hikmah dari zakat kontemporer (pixabay)

HALOJABAR.COM– Apakah zakat harus dibayarkan di bulan ramadhan? Pertanyaan itu mungkin saja menjadi salah satu pertanyaan bagi sebagian umat muslim dimanapun.

Pasalnya, jika kita mendengar istilah zakat, maka yang terpikir adalah zakat fitrah. Atau zakat yang disalurkan di bulan ramadhan ketika mendekati 1 Syawal.

Namun perlu diketahui, masih banyak umat muslim yang belum mengetahui jenis zakat dan hukumnya.

Pada dasarnya, ada banyak macam zakat dan zakat yang ada hubungannya dengan bulan ramadhan hanya satu, yaitu zakat fitrah.

Selain itu, tidak ada hubungannya dengan ramadhan. Yang
dimaksud tidak ada hubungannya dengan ramadhan adalah batas pembayarannya, tidak selalu bertepatan dengan bulan ramadhan. Seperti zakat pertanian.

Dalam Al Qur’an Allah telah tetapkan pembayarannya dilakukan saat panen. Sebagaimana firmannya
وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Tunaikanlah zakatnya di hari ketika panen.” (QS. al-An’am: 141)

Untuk zakat mal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan agar dikeluarkan ketika memiliki harta satu nishab dan telah genap setahun. Dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar.” (HR. Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919, dan dishahihkan al-Albani).

Aturan ini juga berlaku untuk zakat binatang ternak dan zakat perdagangan. Yaitu, memiliki harta 1 nishab kemudian harta itu bertahan selama 1 tahun hijriyah.

Sementara perhitungan genap setahun, belum tentu bertepatan dengan bulan ramadhan.

Sebagai ilustrasi:
Nilai nishab zakat adalah 85 gr emas. Jika diasumsikan harga emas Rp 500.000; nilai nishab setara dengan Rp 42,5 juta.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News