Usai Diprotes Warga, Jalan Aspirasi Anggota DPRD KBB yang Rusak Kembali Diperbaiki

Sejumlah pekerja kembali memperbaiki jalan di Kampung Kiara Lawang di RW 9, Desa Cipada, Kecamatan Cisarua, KBB, yang diprotes warga karena baru seminggu diperbaiki sudah rusak kembali. (Foto/Istimewa)

HALOJABAR.COMJalan di Kampung Kiara Lawang di RW 9, Desa Cipada, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang diprotes warga karena baru seminggu sudah rusak, mulai kembali diperbaiki.

Pihak ketiga selaku pelaksana proyek perbaikan jalan itu memperbaikinya dengan kembali melakukan pengaspalan jalan. Yakni dengan menambah ketebalan aspal hotmix dengan mengerahkan sebanyak 3 truk aspal dan koral tambahan.

“Kemarin jalan yang rusak sudah diperbaiki lagi oleh pihak pelaksana yang ditunjuk Pemda KBB,” kata Kepala Desa Cipada, Ujang Dahria, Kamis 7 Desember 2023.

Menurutnya sejak kemarin sebanyak tiga truk meterial aspal hotmix dan alat berat kembali diterjunkan ke lokasi. Masyarakat sekitar juga menyambut baik dengan kembali diperbaikinya akses jalan yang menjadi akses utama bagi aktivitas sehari-hari.

Dikatakannya, jalan penghubung Kampung Kiara Lawang menuju Kampung Baru Juamaah merupakan akses utama masyarakat sebagai penggerak ekonomi, pertanian, kesehatan, hingga pendidikan. Jalan ini juga merupakan akses menuju ke Desa Sadamekar.

BACA JUGADiprotes Warga karena Aspirasi Perbaikan Jalan Buruk, Ini Tanggapan Anggota DPRD KBB

“Jalan ini merupakan akses yang penting bagi masyarakat. Sehingga perlu diperbaiki dengan kualitas maksimal agar bertahan lama,” imbuhnya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), KBB, Aan Sopian mengatakan pengerjaan proyek jalan di Kiara Lawang merupakan dana aspirasi dewan atau Pokir anggota DPRD dari APBD 2023. Nominal anggaran yang dialokasikan sebesar Rp100 juta dengan kualifikasi panjang jalan 150 meter dan lebar 3 meter.

Saat ini peleksana proyek belum melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pekerjaan. Sehingga segala bentuk kerusakan masih tanggung jawab pihak ketiga. “Nanti kita cek ke lokasi liat kualitasnya. Kalau tidak sesuai standar mutu, maka tak akan kita bayar. Kalau sekarang kan belum PHO jadi masih tanggung jawab mereka,” terangnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News